PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pati melarang masyarakat menggelar acara hiburan seperti orkes dangdut selama 14 hari atau H-7 hingga H+7 lebaran. Kebijakan ini dikeluarkan karena dikhawatiran dapat menimbulkan kerumunan yang meresahkan lingkungan masyarakat.
Kebijakan tersebut sudah dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 556/661 tahun 2023. tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diinformasikan ke seluruh camat di Kabupaten Pati.
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengatakan bahwa peraturan tersebut untuk menjaga suasana jelang dan saat hari raya idulfitri tetap aman dan kondusif. Ia khawatir, kegiatan seperti orkes dangdut justru membuat kericuhan.
Jaga Suasana Kondusif saat Lebaran, Pj Bupati Pati Minta Warga Patuhi Perbup
“Coba dilihat, kalau ada dangdutan pasti ramai. Jadi kita batasi, meskipun saat ini PPKM sudah dicabut, kita tidak boleh lengah, ini adalah salah satu pertimbangannya,” ujarnya.
Kendati melarang orkes dangdut, Pj Bupati Henggar tidak melarang pentas seni tradisional seperti wayang atau ketoprak. Alasannya karena pentas seni tersebut tidak terlalu mengundang banyak massa sehingga potensi kericuhan terbilang kecil.
Gelar Acara Hiburan Pasca Lebaran, Pj Bupati Pati Sarankan Warga Izin Kepolisian
“Kesenian tradisional boleh, karena jumlah penonton tidak sebanyak dangdutan. Kalau wayang dan ketoprak saya rasa penonton tidak sebanyak dangdutan,” tambahnya.
Disinggung mengenai kebijakan yang sama di kabupaten lain, Henggar mengaku tidak tahu persis. Akan tetapi, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab ini sudah berdasar pada keputusan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau daerah lain saya kurang tahu, di beberapa tempat memang ada melakukan hal yang sama seperti kita. Kami sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kabupaten Pati, karena saya tidak bisa mengeluarkan begitu saja tanpa komunikasi dengan Kapolresta,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)