DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2022, belum lama ini.
Rapat paripurna membahas terkait persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut juga membahas tentang pergeseran atau perubahan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak.
Dimana, pergeseran anggaran Dindikbud akan digeser ke Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Demak. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet.
Pergeseran anggaran Dindikbud Demak yaitu terdapat pada program pengelolaan pendidikan, kegiatan pengelolaan pendidikan dasar, dan sub kegiatan penambahan ruang kelas baru.
“Terkait pergeseran anggaran yaitu dari Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) pada program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, sub kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru,” kata Ketua DPRD Demak.
Ketiga program Dindikbud Demak tersebut itulah yang akan digeser ke program-program Dinhub Demak di antaranya program penyelenggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, kegiatan audir inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sub kegiatan pelaksanaan inspeksi, serta audit dan pemantauan terminal.
“Digeser ke Dinas Perhubungan (Dinhub) pada program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, kegiatan Audit Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sub kegiatan Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal,” pungkas Ketua DPRD Demak. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)