GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum terhitung dari Desember 2021-Juli 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri Purwodadi bertempat di halaman Kantor Kejari Grobogan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Grobogan, Feri Hari Ardiyanto mengatakan bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan merupakan perkara yang terjadi pada tahun 2022 di wilayah Grobogan dan sudah memiliki keputusan hukum tetap. Hal ini dilakukan sebagai simbol perlawanan penegak hukum terhadap kejahatan sekaligus antisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan tindak kejahatannya. Dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Selain menindak pelaku penegak hukum juga melakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Di mana kejaksaan mempunyai wewenang untuk memusnahkan barang bukti setelah putusan hakim berkekuatan tetap.
Adapun 59 barang bukti yang dimusnahkan di antaranya perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 19 perkara yang terdiri dari tembakau ganja sintetis, sabu, obat-obatan terlarang berupa Hexymer, Valdimex, Diazepam, Atarax, Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol HCl dan berbagai jenis merek handphone, bukti transferan dan alat jenis lainnya. Kemudian, perkara cabul sebanyak 2 perkara yang terdiri dari kaos, celana dan alat jenis lainnya.
Lalu, perkara kehutanan sebanyak 6 perkara yang terdiri dari alat untuk memikul kayu, tali tambang plastik, kapak, gergaji gorok dan alat jenis lainnya. Perkara penganiayaan sebanyak 6 perkara yang terdiri dari sabit, pisau lipat dan alat jenis lainnya.
Kemudian, perkara pencurian sebanyak 9 perkara yang terdiri dari linggis, kunci berbagai ukuran, obeng dan alat jenis lainnya. Perkara perjudian sebanyak 11 perkara terdiri dari kupon pasangan judi, buku ramalan, kalkulator, bolpoin, staples, handphone dan alat jenis lainnya.
Penipuan sebanyak 4 perkara terdiri dari flashdisk, stempel, surat-surat, berkas, emas imitasi berbagai jenis dan alat jenis lainnya. Kemudian, pemalsuan sertifikat sebanyak 1 perkara terdiri dari 29 sertifikat palsu, 13 blanko sertifikat, 34 blanko surat ukur, 64 blanko buku tanah, 105 blanko buku tanah beserta surat ukur. Lalu, pemerasan sebanyak 1 perkara terdiri dari amplop, helm, tas, ID card dan alat jenis lainnya.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)