BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan maksimal 2 periode.
Sebagai informasi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 telah menyepakati aturan peralihan masa jabatan kades pada Senin, 3 Juli 2023. Yaitu kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak 2 periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut. Keputusan tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Akan tetapi, Suyatno selaku Kades Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora memiliki asumsi berbeda. Menurutnya, kades yang sudah menjabat selama 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun masih berhak maju dalam pemilihan kades.
Kades Blora Siap Geruduk Senayan, Tuntut Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Suyatno menjelaskan, salah satu klausul revisi UU Desa disebutkan masa jabatan kades 9 tahun selama 2 periode namun tidak ada penjelasan rinci soal itu. Selain itu soal jabatan kades yang enam tahun juga tidak ada aturan rincinya.
“Asumsinya begini, kita yang sudah 3 periode ‘kan ini yang terakhir dan implementasi tambahan masa jabatan baru kita terima diakhir 3 periode ini. Berarti kan ‘baru 1 kali 9 tahun, masih ada 1 kali lagi menjabat kan?” bebernya, pada Senin, 3 Juli 2023.
Kendati begitu, pihaknya dan kepala desa lainnya berterima kasih kepada DPR RI yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades.
“Intinya kami kades terima kasih, hanya saja asumsi kami kades yang sudah tiga periode berbeda,” sambungnya.
Sementara itu, Kades Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Blora, Asep, memilih bungkam saat dimintai komentar terkait hal itu.
“Saya no comment,” katanya singkat.
Meskipun sudah ada kesepakatan di DPR RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan surat atau petunjuk resmi terkait perubahan masa jabatan kades.
“Kami belum tahu apa-apa karena belum ada surat resminya,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)