REMBANG, Lingkarjateng.id – Seorang tersangka pemerkosaan yang kabur dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun akhirnya berhasil dibekuk Polres Rembang. Tersangka yang diketahui berinisial YD (21) warga Desa Karangasem, Kecamatan Bulu dibekuk ketika pulang kampung.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo menerangkan setelah melakukan tindakan tak senonoh, tersangka kabur ke Kalimantan. YD kemudian bekerja di perkebunan kelapa sawit. Setelah dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang kampung.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu. Begitu tersangka pulang, lalu kita tangkap, tepatnya tanggal 18 April 2022,” terang Kasat Reskrim saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Jumat (29/4).
Polres Rembang Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih
Kejadian bermula ketika tersangka kenal dengan korban melalui Instagram. Korban sebut saja Mawar, sekarang berusia 18 tahun. Namun saat pemerkosaan terjadi tahun 2020 lalu, Mawar masih berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.
Dari Instagram, kemudian berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. Baru kenal sekitar seminggu, akhirnya mereka jumpa darat dan jalan-jalan di dalam Kota Rembang.
Tersangka lalu nekat melakukan pemerkosaan di sebuah kamar, tempat cucian sepeda motor di Kelurahan Leteh, Rembang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Buntut Pesta Sexy Dancer, Polres Rembang Panggil 7 Saksi
Dari hasil pemeriksaan, korban kala itu sudah berusaha berontak dan melawan. Namun tersangka mengancam hingga berujung pemerkosaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, YD menyatakan siap bertanggung jawab. YD mengaku apabila suatu saat nanti bebas dan korban mau, maka ia siap menikahinya.
“Kalau bisa dinikahi ya nikah, kalau nggak bisa ya ndak apa-apa,” ucap YD yang telah resmi ditetapkan tersangka dan telah berhasil diringkus Polres Rembang. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)