JEPARA, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama, terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan.
Sidang dengan agenda Tanggapan Eksepsi Nota Keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Alasan penolakan tersebut karena JPU menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan.
Sidang lanjutan akan digelar pada sidang hari Selasa, 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan bela oleh majelis hakim.
Setelah mendapat penolakan dari JPU, sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak.
Meskipun nota keberatan dari JPU telah ditolak, upaya bantahan atas tuduhan JPU terkait pelanggaran pidana UU ITE masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan.
Penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) Noorkhan, sangat puas dengan isi tanggapan yang dibacakan JPU, Idha Fitriani dan Irfan Surya.
Penolakan keseluruhan nota keberatan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sudah sesuai dan normatif serta memasukan unsur Saranya.
“Isi penolakan JPU terhadap bantahan atau eksepsi pihak terdakwa sudah sesuai dan nurmatif apalagi dengan dimasukkan unsur SARAnya, hal itu sudah benar dan relefan,” kata Noorkhan.
Sementara itu, Kasi Pidum Irfan Surya menyampaikan bahwa, tanggapan nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yaitu Daniel FMT kabur tidak sesuai isi dakwaan.
Disamping itu, terkait argumen-argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah dijelaskan dan isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang pihaknya susun semua, juga telah dibacakan dihadapan majelis hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa.
“Semuanya didengarkan oleh terdakwa dan para pengunjung sidang di ruangan cakra pengadilan negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan normatif,” tuturnya.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta.
Sedangkan JPU dipimpin oleh Idha Fitriyani didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Irvan Surya.
Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT dan pendukung terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara membacakan eksepsi terdakwa Daniel MFT dalam kasus pelanggaran UU ITE pada Selasa, 20 Februari 2024.
Sidang pembacaan eksepsi tersebut merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa terkait pasal-pasal pengenaan tentang pelanggaran ITE. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)