BLORA, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 di Blora atau UMK Blora 2023 ditetapkan mengalami kenaikan 7,14 persen menjadi Rp2.040.080 pada Senin, 28 November 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin berharap kenaikan UMK berdampak positif baik bagi warga maupun iklim investasi di Blora.
“Angka upah minimum kabupaten sebesar Rp 2 juta sekian ini merupakan kondisi yang kondusif dan sangat luar biasa, mungkin tidak dimiliki kabupaten lain. Blora sangat layak untuk mendapatkan investasi. Akses jalan pun juga sudah baik,” ucapnya Aminudin yang juga anggota DPRD Blora.
Dengan ditetapkannya UMK Blora tahun 2023, Aminudin, diharapkan dapat memacu para pekerja dapat bekerja secara maksimal untuk pengusaha dan nantinya sama-sama saling menguntungkan.
“Kami berharap teman-teman pekerja bisa bekerja secara maksimal sehingga pengusaha dan pekerja saling melengkapi. Kalau kami sendiri sebagai anggota dewan, mudah- mudahan memberi efek positif bagi warga masyarakat sehingga daya beli bisa meningkat,” bebernya.
Semenatra itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menyampaikan bahwa kenaikan UMK Blora 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, pasal 7 ayat 1.
“Sesuai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang tidak boleh lebih dari 10%. UMK Blora tahun 2023 naik menjadi sekitar Rp 2 juta atau naik 7,14 persen. Pada tahun 2022 ini saja, UMK Blora sebesar Rp. 1.904.197 dan saat ini naik Rp. 35.883. Sehingga UMK Blora 2023 menjadi Rp. 2.040.080,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)