SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga periode 2017-2022 Yuliyanto melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa, 29 Agustus 2023. Sinoeng dilaporkan ke KASN lantaran dituding tidak netral dalam proses Pemilu 2024 dan diduga memihak ke salah satu partai tertentu.
“Dalam pemberitaan beberapa media online, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi disebut menghadiri acara konsolidasi internal PDIP di Semarang. Padahal, Sinoeng merupakan ASN yang semestinya tidak hadir dalam acara tersebut. Ini menunjukkan bahwa dirinya selaku ASN tidak netral. Maka dari itu, secara resmi saya melaporkannya ke KASN,” kata Yuliyanto, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia menyatakan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi melanggar keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dinilai Tak Netral, Gerindra bakal Laporkan Pj Wali Kota Salatiga ke KASN
Atas kehadirannya pada acara konsolidasi internal PDIP itu, lanjut Yuliyanto, Sinoeng N. Rachmadi sebagai ASN juga tidak mentaati peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan ada dua bentuk, yakni kode etik dan pelanggaran disiplin,” terangnya.
Yuliyanto menyampaikan, sikap tidak netral Pj Wali Kota Salatiga menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Salatiga. Semestinya seorang Pj Wali Kota bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.
“Namun yang terjadi, justru memberikan contoh yang tidak baik dengan bersikap tidak netral,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Sikap tidak netral ASN pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 harus ditindak tegas sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ASN wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan pelanggaran tersebut. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)