SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Salatiga akan melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Sikap tidak netral ASN pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, menurutnya harus ditindak tegas sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ASN wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan,” kata Yuliyanto, pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Yuliyanto mengatakan, menjaga netralitas dalam Pemilu hukumnya wajib bagi semua ASN, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga.
“Dengan menghadiri undangan konsolidasi internal DPD PDIP, berarti Pj Wali Kota sudah tidak netral lagi karena ikut hadir dalam acara tersebut. Karena Pj Wali Kota adalah ASN bukan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat,” bebernya.
Pihaknya menyatakan DPC Partai Gerindra Kota Salatiga akan membuat surat pengaduan ke KASN atas pelanggaran tentang netralitas ASN.
“Mengko arep tak laporke (Nanti akan saya laporkan) ke KASN,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)