KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal dengan menjalin sinergi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Upaya tersebut sekaligus untuk mewujudkan zero rokok ilegal di Kota Kretek.
Baru-baru ini Pemkab Kudus bersama KPPBC Kudus telah melakukan pemusnahan rokok ilegal secara masal di halaman Pendopo Kabupaten setempat. Total ada sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Sementara untuk nilai kerugian negara ditaksir sekira Rp 7.025.384.100. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus.
“Ini merupakan pemusnahan dari hasil operasi dari Mei 2022 sampai Mei 2023. Dalam hal ini merupakan kegiatan rutin Pemkab Kudus bersama bea cukai untuk membuat efek jera bagi pelaku rokok ilegal,” ungkap Bupati Kudus M. Hartopo.
Bupati Hartopo menegaskan, masyarakat tidak perlu takut jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk segera melapor. Ia memastikan identitas warga yang melapor akan terjamin aman.
“Kami akan pastikan identitas para pelapor terlindungi. Jadi jangan takut untuk melapor jika memang menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan, warga yang menemui rokok ilegal bisa melapor ke Pemkab Kudus maupun aparat penegak hukum setempat, seperti ke kepala desa, camat, maupun ke KPPBC Tipe Madya Kudus.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada kami (red: Pemkab Kudus) ataupun ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ujarnya.
Dirinya berharap, masyarakat ikut bersinergi membantu menekan peredaran rokok ilegal di Kudus. Termasuk pro aktif melaporkan jika memang menemukan adanya produsen, distributor, maupun konsumen rokok ilegal.
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengapresiasi kerja sama gempur rokok ilegal bersama Pemkab Kudus. Ia menyebut, segala pengeluaran terkait pemusnahan rokok ilegal ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus untuk bidang penegakan hukum.
“Kami beserta jajaran keluarga besar Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta
terima kasih atas dedikasi dan sinergi segenap pimpinan di lingkungan Pemkab Kudus dan Forkopimda dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,” terangnya.
Dia menyebutkan, peredaran rokok ilegal selain mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Berdasarkan data Bea Cukai, akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk bekerja sama dan menjaga soliditas dalam pemberantasan rokok ilegal,” paparnya.
Selain itu melalui pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemkab Kudus secara masif juga melakukan upaya persuasif menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
“Kemudian juga ada berbagai pelatihan dan keterampilan untuk identifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerja pengawasan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)