JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepatuhan masyarakat terhadap cukai terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Kantor Bea dan Cukai Kudus. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Pendopo Kecamatan Kalinyamatan pada Kamis, 15 September 2022.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus Taswito, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Siti Nurjanah, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah.
Kegiatan ini diikuti oleh petinggi, Ketua BPD, Karang Taruna dan pelaku usaha industri rokok. Sebelum sesi penyampaian materi, Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang Komunikasi, Muslichan menjelaskan bahwa lewat sosialisasi ini para pengusaha rokok semakin memahami aspek legalitas produksinya.
“Kita pertama itu selalu berupaya untuk pencegahan terhadap beredarnya rokok ilegal. Jadi tidak perlu ada tindakan hukum dari aparat,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam proses produksi dan pengedaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini, muncul kesadaran akan bahaya dari rokok ilegal karena tidak melalui tahapan uji mutu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Camat Kalinyamatan Saptwagus Karnanejeng Ramadi. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang warganya memproduksi barang kena cukai. Namun, turut mengarahkan pelaku usaha rokok agar dapat menjalankan operasional bisnisnya secara aman dan nyaman.
“Bukan pemerintah ini terus menghalang-halangi, tapi supaya dalam melaksanakan usaha bisa aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus, Taswito selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai menerangkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan izin rokok.
“Selain prosesnya mudah juga gratis. Saya jamin nol rupiah,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah pertama pengajuan permohonan izin adalah datang ke Kantor Bea dan Cukai untuk konsultasi. Cukup dengan syarat awal, telah mempunyai bangunan usaha dengan luasan minimal 200 meter persegi.
“Syaratnya itu dulu, gampang. Yang lain nyusul. Kalau susah atau tidak punya bisa sewa, gampang sekali,” katanya.
Dalam layanan perizinan, lanjut dia, jika syarat dokumennya benar dan lengkap maka tak butuh waktu lama legalitas tersebut sudah beres. Diungkapkan dia, kurang lebih delapan hari kerja.
“Jadi layanannya itu delapan hari kerja pasti clear dengan syarat dokumen diterima benar dan lengkap,” terangnya.
Lanjut Taswito, layanan gratis ini telah dibuktikan pengusaha rokok asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Kemarin itu, saya baru ngurus di Telukwetan nama PR-nya Pitulung. Setelah bertemu saya kaget ternyata nol rupiah,” tuturnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)