BATANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Agama Kabupaten Batang menerima 380 permohonan dispensasi nikah selama 2022. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.
“Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini,” terangnya.
Dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sedangkan pada peraturan undang-undang sebelumnya, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
“Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun,” ujarnya.
Ikin mengatakan, pihaknya akan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang.
Apalagi, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.
“Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)