Semarang, Lingkarjateng.id – Terkait kenaikan upah minimum provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng) di tahun 2023 yang besarnya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat untuk di Jawa tengah upah kabupaten kota (UMK) akan diumumkan setelah upah minimum provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
Kabar baik untuk seluruh guru di Indonesia pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan memastikan upah buruh baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten kota atau UMK tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun 2022.
Menanggapi rencana kenaikan upah di tahun 2023, Gubernur Jawa Tengah Ganjar pranowo mengatakan untuk upah kabupaten kota di Jawa tengah akan diumumkan setelah upah minimum provinsi diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
Usulan kenaikan UMP Jateng tahun 2023 besarnya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat, saat ini pemerintah provinsi Jawa tengah terus berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha untuk melakukan formulasi dari masukan yang ada sebelum menetapkan UMK di Jawa tengah.
Jawa tengah sepanjang tahun 2022 adalah 3,87% sedangkan secara lahir on year atau sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022 laju inflasi di Jawa tengah adalah 5,03% ( Lingkar Network – Lingkar TV )