PATI, Lingkarjateng.id – Tuntutan untuk dihapuskannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 yang dinilai membatasi kekuasaan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati kembali digulirkan.
Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI Pati) bersama Paguyuban Kepala Desa (Pasoepati) bertemu dengan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk membahas dihapuskannya PP nomor 55 di Ruang Banggar DPRD Pati pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari polemik pengisian perangkat desa (perades) yang digaungkan kepala desa agar wewenang pelaksanaan pengisian perangkat desa kembali dibawah pemerintah desa.
Ketua FKDI Pati Sutrisno menegaskan, tuntutan ini harus segera dikabulkan dan disetujui lantaran saat ini terdapat lebih dari 700 kursi perades yang mengalami kekosongan.
Dikembalikannya pengisian perades ke pihak desa ini, lanjutnya, sekaligus menghapuskan jejak dari mantan Bupati Haryanto yang memegang kebijakan penuh terhadap pengisian perades.
“Saat ini ada sekitar 700-an perangkat desa yang kosong, sehingga pemberdayaan sangat penting. Kekosongan ini jelas mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa, kalau tidak segera diisi,” ucap Sutrisno yang juga Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
Selain berharap pengisian perades dikembalikan ke desa secepatnya. Pihaknya juga berharap agar pengisian bisa segera dilakukan paling lambat di bulan November nanti. Menurutnya, kekosongan Perades yang hampir merata di 401 desa di Kabupaten Pati sangat berpengaruh terhadap pelayanan Pemdes terhadap masyarakat.
“Pengisian perangkat desa harus disinkronkan dengan anggaran. Kita menghendaki di bulan November sudah ada pengisian. Nanti masuk di APBDes, sehingga Desember bisa dilantik dan Siltap di bulan Januari bisa diserahkan,” imbuh Sutrisno.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sangat mendukung apa yang dikehendaki oleh FKDI dan Pasoepati. Bersama dengan DPRD, Henggar mengaku tidak ada masalah dengan tuntutan tersebut.
Ia juga memaklumi apa yang dikeluhkan oleh Kades se-Kabupaten Pati karena tidak memiliki wewenang terhadap pengisian Perades di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto dulu.
“Apa yang kita bahas tadi untuk menyelaraskan, karena saat pertama kali saya masuk (menjadi PJ) teman-teman FKDI sudah menyampaikan. Intinya soal pengisian perangkat desa dikembalikan lagi ke desa. Prinsipnya kita tidak ada masalah. Semoga saja bisa cepat, karena kita harus komunikasi dengan kemenkumham dan Kemendagri,” ujar Henggar. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)