Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT SAI, Polres Grobogan Gelar Penyelidikan

BEKERJA: Buruh pabrik PT SAI Grobogan tengah bekerja. (Dok. Website PT SAI/Lingkarjateng.id)

BEKERJA: Buruh pabrik PT SAI Grobogan tengah bekerja. (Dok. Website PT SAI/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Buntut video viral buruh pabrik PT Sai Apparel Industrie (SAI) Grobogan yang protes karena lembur tak dibayar kini dalam penyelidikan kepolisian. Buruh pabrik garmen juga telah melakukan demonstrasi menyuarakan pelanggaran hak buruh pada Senin, 6 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Grobogan,  AKP Kaisar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pelanggaran hak buruh di PT SAI.

“Kita akan melakukan penyelidikan akan kita undang pihak terkait,” ujarnya, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Disebut Gila dan Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Grobogan Adu Mulut dengan Bos

Sebelumnya, upaya mediasi antara buruh dan PT SAI atas dugaan pelanggaran hak buruh ini telah dilakukan oleh  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan.

Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjo Kusumo, mengatakan bahwa pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak , yakni manajemen perusahaan dengan serikat pekerja spring dan serikat pekerta sea aparel pada Jumat, 3 Februari 2023.

Menurutnya,  dari upaya mediasi itu telah disimpulkan beberapa poin kesepakatan dalam bipartit. Dalam kesepakan tersebut dijelaskan hal yang menjadi hak dan kewajiban antara perusahaan dan serikat pekerja.

Imbas Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Demo ke Disnakertrans Grobogan

Salah satu poin dalam dokumen yang diperiksa tersebut, perusahaan diminta untuk memenuhi hak dan kewajiban kepada buruh untuk memberikan upah lembur.

“Dari kesepakatan yang dibangun setelah penandatanganan bipartit itu 5-6 hari hak buruh akan diberikan oleh manajemen,” jelasnya. 

Apabila setelah tenggat waktu berjalan hak buruh belum diberikan,  pihaknya akan memeriksa apa yang menjadi kendala manajemen. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version