DPRD Pati Susanto Dukung Penyelesaian Kasus Jual Beli Tanah di Cluwak

Anggota DPRD Pati, Susanto (kiri) bersama Ketua Komisi A, Bambang Susilo (kanan). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Anggota DPRD Pati, Susanto (kiri) bersama Ketua Komisi A, Bambang Susilo (kanan). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Susanto, menanggapi kasus sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.

Menurut anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi A ini, permasalahan sengketa tanah merupakan kasus yang rumit untuk diselesaikan lantaran seringkali menimbulkan konflik di masyarakat.

Oleh sebab itu, Susanto menilai peranan kepala desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun stakeholder sangat penting untuk menengahi dan menangani persoalan tersebut.  

Ia mencontohkan kasus jual beli tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak beberapa waktu lalu yang mencuat lantaran tanah setempat dibeli oleh orang dari luar daerah. Intervensi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat tahu kebenarannya, sehingga meminimalisirkan konflik.

Ketua DPRD Pati Minta BPN Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Negara

“Kami DPRD mengingatkan pihak terkait harus siap. Saya selaku anggota Komisi A, untuk segera dilaksanakan agar masalah ini tidak panjang. Kami wakil rakyat mendukung usaha gugatan hukum agar masyarakat bisa tahu yang sebenarnya,” bebernya.

Kasus semacam ini, menurut Susanto harus ada penyelesaian yang konkret agar tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi di Kabupaten Pati masih sangat banyak tanah milik negara yang dikelola oleh Perhutani baik itu di kawasan Gunung Muria ataupun di Pegunungan Kendeng.

“Dari BPN juga harus siap, sekali lagi saya mohon dari pihak masyarakat berjuang untuk rakyat agar bisa kembali seperti yang semestinya,” tutupnya.

Rebut Kembali Hak Tanah, Petani Pundenrejo Pati Tuntut 4 Hal ke BPN

Sebelumnya, persoalan jual beli tanah mencuat ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corporation atau LSM WRC melakukan audiensi di gedung DPRD Pati pada Kamis, 16 Maret 2023. Pada audiensi itu, LSM WRC menanyakat status kepemilikan tanah negara yang menjadi hak milik orang luar daerah.

Sementara itu, salah satu perwakilan WRC, Supriyanto, menyampaikan bahwa WRC menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli yang berasal dari Jakarta dan Balikpapan.

“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait HGU atau hak guna usaha. Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan,” jelas Supriyanto. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version