DPRD Pati Muntamah Sebut Raperda Pesantren Estimasi Rampung Juli

DPRD Pati Muntamah Sebut Raperda Pesantren Estimasi Rampung Juli

POTRET: Anggota DPRD Pati, Muntamah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah mengatakan, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pesantren berada di tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Setelah beberapa waktu sempat tertunda, Muntamah mengatakan, Raperda Pesantren bakal disahkan pada tanggal 21 Juli 2023, jika tidak ada revisi dari Gubernur Jawa Tengah.

“Raperda Pesantren saat ini sampai di titik paripurna. Paripurna ini hanya laporan penyampaian hasil Pansus (Panitia Khusus, red). Nanti langsung dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. Jika ada revisi, ya di bahas lagi. Kalau tidak, ya langsung ditetapkan,” kata Anggota DPRD Pati, Muntamah.

DPRD Pati Muntamah Tak Bisa Pastikan Kapan Penyelesaian Raperda Pesantren

Terdapat 3 poin pembahasan Raperda Pesantren setelah Public Hearing, berdasarkan inisiator akademisi yakni, lulusan pesantren disetarakan dengan pendidikan formal, fasilitasi pengembangan pesantren, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membuat tim fasilitasi yang melibatkan masayikh dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait.

“Satu, masalah rekognisi. rekognisi lulusan pesantren disetarakan pendidikan formal. Kedua, rencana fasilitasi pengembangan pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan masuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Ketiga, Bupati membuat tim fasilitasi yang melibatkan masayikh dan OPD terkait,” tambahnya.

Muntamah mengungkapkan, saat ini proses penyusunan Raperda Pesantren masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah selama 30 hari.

Setelah Gubernur menyetujui dan Raperda Pesantren tidak ada revisi, maka tanggal 21 Juli 2023 Raperda Pesantren bisa langsung ditetapkan menjadi Perda.

“Aturan pembuatan raperda kan 30 hari evaluasi gubernur. Jika tidak ada revisi, maka tanggal 21 Juli 2023 akan disahkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version