GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Gedung Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu, 15 Maret 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, dihadiri Wakil Ketua DPRD, M. Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, Mochamad Fatah, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, dan anggota dewan lainnya.
Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan bahwa rapat paripurna dewan kali ini merupakan rapat paripurna kelima untuk tahun sidang 2023 masa sidang ke-1, dengan agenda pembicaraan tingkat kedua (pengambilan keputusan dewan) atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tingkatkan Pembangunan Pertanian, Bupati Grobogan Gandeng Penyuluh Swadaya
Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan. Dimulai dari pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu berupa penjelasan bupati, sampai dengan pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat, berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum rapat kerja panitia khusus X tahun 2022 bersama dengan perangkat daerah terkait.
Kemudian, rapat kerja bersama badan pembentukan perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta pembahasan dalam rapat paripurna.
“Hasil rapat kerja panitia khusus X tahun 2022, yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna dewan,” ujarnya.
Susun 2 Raperda Inisiatif, DPRD Grobogan Gelar Public Hearing Guna Serap Aspirasi
Selanjutnya disampaikan, sesuai hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh panitia khusus X tahun 2022, termasuk di dalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi, di mana tujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja panitia khusus X tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Dengan demikian, secara resmi, dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selanjutnya, persetujuan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 tahun 2023, tertanggal Rabu, 15 Maret 2023.
Rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan sambutan Bupati Grobogan Sri Sumarni, yang menandai disetujuinya bersama Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)