GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Grobogan menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan dua Raperda inisiatif.
Di antaranya, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan tentang penanggulangan penyakit menular. Kegiatan rapat public hearing tersebut dilaksanakan di gedung paripurna II DPRD Grobogan, baru-baru ini.
Rapat public hearing dipimpin Ketua Bapemperda Lusia Indah Artani dan diikuti pimpinan dewan dan anggota Bapemperda. Turut hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kemenag Grobogan, bagian kesekretariatan, pimpinan Ponpes, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat. Kemudian, hadir juga tim pelaksana penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan tim dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
“Ini untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari masyarakat serta pihak terkait, khususnya unsur Pondok Pesantren, Ormas, Tokoh Masyarakat, OPD Kabupaten Grobogan,” ungkap Ketua Bapemperda Grobogan Lusia Indah Artani, baru-baru ini.
Public hearing ini digelar supaya Perda yang dihasilkan sesuai aspirasi serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Kemudian, agar pelaksanaan Perda ini nantinya setelah ditetapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Ia mengatakan, pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu agama Islam.
Ilmu-ilmu agama dipahami sebagai pedoman hidup (tafaqquh fi al-din) yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat. Pesantren sangat memperhatikan pembinaan kepribadian melalui penanaman akhlak dalam tingkah laku.

“Pesantren kini berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya,” ujarnya.
Pesantren sebagai local community organization, lanjutnya, memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Pesantren melalui inovasi yang dilakukannya berkembang dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang memberikan andil peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diperlukan pemahaman bagi warga. Menurutnya, kedudukan pesantren bukan hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Perkembangan Pesantren di Kabupaten Grobogan saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Melalui Perda Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan Pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan bermanfaat bagi masyarakat,” terang dia.
Adapun Raperda penanggulangan penyakit menular, katanya, untuk membantu warga masyarakat dalam penanggulangannya. Mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Ditambahkan Lusi, penanggulangan merupakan upaya yang saling terkait, yang ditandai dengan menurunnya angka kesakitan, kecacatan, dan kematian. Diperlukan segala bentuk upaya untuk menghindari atau mengurangi faktor risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini penting diwujudkan. Peraturan Daerah ini menetapkan dan mengatur penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Grobogan,” katanya. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)