DKK Jepara Sebut Denda Nunggak BPJS Sesuai Regulasi

DKK-Jepara-Sebut-Denda-Nunggak-BPJS-Sesuai-Regulasi

SIBUK: Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.idPlt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara (DKK Jepara) dr. Eko Cahyo Puspeno menjelaskan bahwa, penerapan denda pada 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp 30 juta kepada peserta bila menunggak iuran, sudah sesuai regulasi. 

“Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,” tutur Eko kepada Koran Lingkar, Kamis (26/5).

Eko menjelaskan, peserta yang menunggak iuran, tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

2 Pelaku Pembunuhan Warga Muryolobo Jepara Berhasil Ditangkap di Bekasi

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” terangnya. 

Ia menambahkan, tujuannya agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar bila membutuhkan pelayanan saja. “Kalau tertib membayar iuran tidak ada denda layanan,” terangnya. 

Di tempat terpisah, Yudha salah seorang staf kantor BPJS Kesehatan Jepara lebih rinci menyebutkan, untuk besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

“Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta,” kata Yudha, Kamis (26/5). 

Pj Bupati Jepara Tinjau Lokasi Terdampak Rob

Lanjut ia menerangkan, meski demikian denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah.

“Sementara, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran dan tidak berniat menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda 5 persen atau Rp 30 juta,” tandasnya. 

Hanya saja, status kepesertaannya diberhentikan sementara waktu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sesuai yang tertulis dalam pasal tersebut. 

Banjir Rob Genangi 5 Kecamatan di Jepara

“Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta,” sambungnya. 

Sedangkan, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya, sesuai isi Pasal 42 ayat (3b). Meski demikian, denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah,” paparnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version