• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 15, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

DKK Jepara Sebut Denda Nunggak BPJS Sesuai Regulasi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Jumat, 27-Mei-2022
in News, Jepara Hari Ini, Kesehatan
DKK-Jepara-Sebut-Denda-Nunggak-BPJS-Sesuai-Regulasi

SIBUK: Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

947
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara (DKK Jepara) dr. Eko Cahyo Puspeno menjelaskan bahwa, penerapan denda pada 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp 30 juta kepada peserta bila menunggak iuran, sudah sesuai regulasi. 

“Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,” tutur Eko kepada Koran Lingkar, Kamis (26/5).

Eko menjelaskan, peserta yang menunggak iuran, tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

15 Juni 2025
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

21.158 Warga Kabupaten Semarang Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan

13 Juni 2025

2 Pelaku Pembunuhan Warga Muryolobo Jepara Berhasil Ditangkap di Bekasi

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” terangnya. 

Ia menambahkan, tujuannya agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar bila membutuhkan pelayanan saja. “Kalau tertib membayar iuran tidak ada denda layanan,” terangnya. 

Di tempat terpisah, Yudha salah seorang staf kantor BPJS Kesehatan Jepara lebih rinci menyebutkan, untuk besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

“Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta,” kata Yudha, Kamis (26/5). 

Pj Bupati Jepara Tinjau Lokasi Terdampak Rob

Lanjut ia menerangkan, meski demikian denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah.

“Sementara, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran dan tidak berniat menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda 5 persen atau Rp 30 juta,” tandasnya. 

Hanya saja, status kepesertaannya diberhentikan sementara waktu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sesuai yang tertulis dalam pasal tersebut. 

Banjir Rob Genangi 5 Kecamatan di Jepara

“Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta,” sambungnya. 

Sedangkan, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya, sesuai isi Pasal 42 ayat (3b). Meski demikian, denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah,” paparnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Berita JeparaBPJSBPJS KesehatanDinkes jepara
Previous Post

Forum Puspa Pati Siapkan Program Three End, Apa Itu?

Next Post

Bupati Grobogan Dorong Tenaga Pendamping Desa jadi Profesional

Post Terkait

Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
News

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

by Sekar Sari
14 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Sebagian petani tembakau di Kabupaten Pati tengah mengalami kesulitan dalam proses penanaman akibat mundurnya musim kemarau di...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPRD Jepara, Arizal Wahyu Hidayat, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Jepara dalam rapat paripurna pada Kamis, 11 Juni 2025 lalu. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Beri Sejumlah Saran terkait Perubahan KUA-PPAS 2025

13 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Tangkapan layar postingan TikTok trexx9128 soal fasilitas di Pelabuhan Kartini Jepara. (TikTok trexx9128)

Warganet Keluhkan Fasilitas Pelabuhan Kartini Jepara Tidak Memadai dan Kumuh

13 Juni 2025
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri kegiatan Innovation Day Semarang 2025 yang digelar oleh Schneider Electric di Hotel Padma, Kamis, 12 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Komitmen Dorong Pertumbuhan Industri Hijau Melalui Efisiensi Energi

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

by Rosyid
15 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kopi Muria dari Kabupaten Kudus saat ini semakin dikenal luas oleh berbagai kalangan,...

Read moreDetails
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

by Rosyid
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian...

Read moreDetails
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

13 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen saat menghadiri istighosah kemanusiaan menyikapi rob yang digelar PCNU Kabupaten Demak di Jalan Pantura Sayung pada Minggu, 18 Juni 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Rob Demak Tak Kunjung Teratasi, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Maaf

15 Juni 2025
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

21.630 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

15 Juni 2025
Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Dindik Pekalongan Izinkan Sekolah Buka SPMB Offline jika Kuota Belum Terpenuhi

15 Juni 2025
Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

15 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya