Diskominfo Pati Harap Warga Ikut Kontribusi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (kanan) saat membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama media tradisional Kabupaten Pati di panggung terbuka Radio Suara Pati pada Kamis, 15 Juni 2023. (Dok. YouTube Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (kanan) saat membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama media tradisional Kabupaten Pati di panggung terbuka Radio Suara Pati pada Kamis, 15 Juni 2023. (Dok. YouTube Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati baru saja menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama media tradisional Kabupaten Pati di panggung terbuka Radio Suara Pati pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kegiatan sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, anggota Komisi C DPRD Pati Sutikno, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pati Hadi Santoso, dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pati Trihani Kristiati.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, yang berkesempatan membuka sosialisasi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Dirinya optimistis dengan kegiatan sosialisasi ini dapat membuahkan hasil positif di masyarakat dan pemerintah. Dari sisi masyarakat bisa lebih memahami terkait barang kena cukai dengan begitu dapat meningkatkan penghasilan dari  bidang cukai yang kebermanfaatannya nanti juga kembali untuk masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dinas komunikasi dan Informatika sangat mendukung kebijakan dari pemerintah terkait dengan dana bagi hasil cukai dan tembakau. Kita harus selalu yakin dan berpikir positif bahwa memang apa yang kita lakukan ini pasti nantinya akan mendapat respons yang baik,” ujar Ratri.

Terkait peredaran rokok ilegal, Ratri menyebut memang masih ditemui masyarakat yang konsumsi rokok tanpa pita atau rokok ilegal. Sehingga harapannya dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat secara luas.

Diskominfo Pati juga terbuka untuk masyarakat jika ingin melaporkan aduan terkait peredaran rokok ilegal baik melalui nomor 08112660295 atau media sosial Facebook, Twitter maupun  Instagram Diskominfo Pati. Dengan memanfaatkan kanal aduan tersebut masyarakat diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam memberantas rokok ilegal.

“Semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat Pati tentang bahaya peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version