Dikubur di Kebun Rumah Kosong, Polres Batang Temukan 10.000 Butir Pil Hexymer

ILUSTRASI: Barang bukti berupa kardus berisi pil hexymer. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Barang bukti berupa kardus berisi pil hexymer. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Batang mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil Hexymer di Dukuh Sumber, RT 02 RW 04 Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang pada Minggu, 19 Februari 2023.

Setidaknya, kurang lebih 10.000 butir ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan telah mengamankan FK yang mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil Hexymer pada 9 Februari 2023. Dari penangkapan FK kemudian dilakukan pengembangan perkara.

“FK mengaku telah mengedarkan pil Hexymer ke warung-warung dan pengguna. Ia juga mengaku masih menyimpan obat lainnya di sekitar rumahnya,” jelas AKP Yorisa.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Batang juga menginterogasi ayah FK, BD. Dalam keterangannya, BD menyembunyikan paket berisi pil Hexymer dengan cara dikubur di kebun rumah kosong.

“BD mendapati plastik berisi paket yang ditujukan kepda FK. Merasa ketakutan karena menyadari anaknya jualan pil Hexymer, ia berinisiatif mengubur paket di kebun rumah kosong,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan terhadap BD, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 kardus botol bertuliskan Hexymer berisi pil warna kuning, 3 botol bertuliskan Hexymer, 2 bekas kardus bertuliskan Hexymer, 6 bungkus kardus kosong yang digunakan untuk mengirim pil Hexymer dimana dalam satu kardus berisi 2 botol Hexymer.

“Dari keterangan BD, tersangka FK mendapatkan pil Hexymer dari WW yang memesan secara online,” ujarnya.  

Saat ini WW sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka FK dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version