KENDAL, Lingkarjateng.id – Dua orang terciduk curi rongsokan di gudang pengepulan rongsok RT 4 RW 4 Dukuh Gondoarum, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal akhirnya diamankan petugas. Sebelumnya, pelaku sudah dikepung warga lantaran memergoki ada cahaya senter dari dalam gudang pemilik.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono menyebutkan dua pelaku berinisial EDS (28) dan H (23) melakukan aksinya saat gudang terlihat sepi.
“Pelaku ada dua orang yaitu EDS dan H. Modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi,” jelasnya, pada Rabu, 14 September 2022.
Kronologis pencurian itu pertama kali diketahui korban pada jam 19.00 WIB. Korban melihat ada cahaya lampu senter bersumber dari gudang miliknya.
“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 WIB, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok miliknya,” bebernya.
Melihat hal itu, lanjut AKP Agus, korban mengajak warga untuk mengepung gudang. Pelaku berinisial H (23) pun berhasil ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Sementara pelaku lainnya EDS melarikan diri ke pemukiman warga.
“Pelaku tahu dikepung oleh warga, selanjutnya melarikan diri ke pemukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian di gudang barang rongsok tersebut. Pelaku EDS diketahui sebagai warga RT 4 RW 4 Desa Karang Mulyo, Kecamatan Pegandon dan H merupakan warga RT 4 RW 4 Desa Sumbersari, Kecamatan Ngampel.
“Kedua pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polres Kendal beserta barang bukti berupa satu karung kabel bekas, gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)