PATI, Lingkarjateng.id – Dua pemuda ditangkap Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di jalanan umum tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, pada Minggu dini hari, 12 Januari 2025.
Dua pemuda tersebut yaitu AA (26), warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, dan RTP (20), warga Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Keduanya juga diduga telah melakukan aksi penodongan terhadap seorang warga.
Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan bahwa kedua pemuda itu ditangkap saat tim patroli dari Polsek Pati melintas di Jalan Raya Pati-Tayu, tepatnya di depan penjual bambu sebelah selatan Balai Desa Mulyoharjo.
Sebelumnya, kata Heru, tim patroli melihat pemuda di pinggir jalan yang dalam keadaan panik dan meminta pertolongan. Pemuda itu mengaku telah ditodong menggunakan senjata tajam oleh dua orang. Pemuda itu kemudian lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya.
“Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Pati mendatangi TKP bersama personel Unit Reskrim Polsek Pati dan berhasil menangkap terduga pelaku yang membawa senjata tajam. Mereka ditemukan masih berada di lokasi dengan senjata tajam,” kata Heru dalam keterangan tertulis.
Saat ini, pihak polisi pun telah memeriksa para saksi serta menyita senjata tajam sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka beserta barang bukti satu bilah pisau warna silver bergagang warna hitam dan bilah badik warna coklat beserta sarungnya ditahan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” tandas Heru. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarajteng.id)