KENDAL, Lingkarjateng.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Kaliwungu berhasil menangkap M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal sebagai terduga pelaku penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di gudang penyimpanan desa setempat pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo terdapat praktik penimbunan dan pengoplosan BBM.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan dan pengoplosan BBM di Desa Kutoharjo, Kaliwungu. Selanjutnya petugas kami dai Polsek Kaliwungu langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, pada Kamis, 1 September 2022.
Aksi M, lanjut AKBP Jamal, dilakukan dengan mengoplos dan memalsukan BBM jenis Pertalite menjadi BBM jenis premium dan Pertamax.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM, pelaku mengubah BBM dari yang seharusnya jenis Pertalite diubah menjadi jenis premium dan Pertamax,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelewengkan penggunaan BBM dengan menimbun untuk mencari keuntungan pribadi dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasi penangkapan tersebut, Polres Kendala telah mengamankan barang bukti dari gudang penyimpanan milik tersangka berupa 1 unit KBM Suzuki Carry pick up bernomor polisi (nopol) H 1807 SM, cairan kondisat 300 liter, 4 kaleng pewarna merek Coloursea ukuran 250 gram, 1 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite murni, 1 liter Pertalite oplosan, 1 pompa penyedot, 7 jeriken ukuran 200 liter dan 4 jeriken ukuran 20 liter.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)