SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Desa (sekdes) Kabupaten Demak bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Selasa (07/06). Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur untuk mendesak Ganjar Pranowo membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2022, sejumlah 30 sekretaris desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Demak melakukan berbagai upaya untuk membatalkan Perbup Nomor 11 Tahun 2022. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak.
Perbup tersebut meresahkan sejumlah sekretaris desa ASN di Kota Wali, karena dinilai tidak aspiratif dan dikhawatirkan akan menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Elektabilitas Melambung Tinggi, Langkah Gubernur Ganjar Tak Lagi Mayar
Kuasa hukum mereka, Sukarman mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 telah memberikan wewenang kepada gubernur untuk membentuk tim khusus guna melakukan kajian terhadap Perbup Nomor 11 Tahun 2022.
“Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak memberikan kepastian hukum kepada sekdes ASN, maka gubernur wajib untuk merespons dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,” tuntutnya.
Karman menambahkan, dalam undang-undang pemerintah daerah, gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” terang Sukarman.
Tampak 2 perwakilan Sekdes ASN Demak hadir sekaligus memberikan pernyataan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.
Suyoto, Koordinator Sekdes ASN mengharapkan Ganjar Pranowo ikut mengatasi munculnya Perbup yang merugikan pada sekdes di lingkup pemerintahan daerah Demak.
“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum judicial review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” desaknya. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)