Ciptakan Kondisi Aman saat Ramadhan, Razia Petasan di Grobogan Digalakkan

RAZIA Petasan: Petugas saat melakukan razia petasan di salah satu penjual kembang api di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAZIA Petasan: Petugas saat melakukan razia petasan di salah satu penjual kembang api di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polsek Tawangharjo Polres Grobogan melakukan razia terkait potensi adanya penjualan petasan yang tidak sesuai ketentuan dan beredar bebas di pasaran. 

Berdasarkan hasil razia pada Selasa, 21 Maret 2023 di beberapa toko yang menjual kembang api di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, tidak ada yang menjual petasan maupun benda terlarang lainnya.

“Tidak ada petasan atau mercon, yang ada hanya kembang api,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Maret 2023.

Bahaya! Polres Grobogan Larang Warga Nyalakan Petasan selama Ramadhan

AKBP Dedy menyebut, adanya petasan dinilai mengganggu kamtibmas. Apalagi bila petasan yang dinyalakan tidak sesuai penggunaannya dan cenderung menimbulkan bunyi keras saat bulan suci Ramadan.

Ia menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, pihaknya akan memberantas berbagai penyakit masyarakat, salah satunya petasan. Sebab berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Ketentuan larangan penggunaan petasan itu sesuai ketentuan dari Mabes Polri. Hanya kembang api saja yang diizinkan. Itu pun yang berukuran kurang dari dua inci,” jelasnya.

Selain petasan yang beredar di pasaran, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan petasan rakitan dari meriam bambu, meriam kaleng, dan meriam granat karena membahayakan serta mengganggu ketertiban.

Razia Industri Arak di Plumpangan, Polres Grobogan Sita 4 Jeriken

“Penggunaan petasan jenis apapun itu kami larang. Itu berbahaya dan mengganggu kamtibmas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, semua jenis kembang api dan petasan yang beredar harus mendapatkan pengawasan dari pihak kepolisian, yakni dengan izin Mabes Polri. Sedangkan di wilayah, harus mendapat izin penjualan dari Polres.

Adapun persyaratan bagi pengecer atau penjual, harus melengkapi surat keterangan dari intelkam, penunjukan agen, menyertakan nota belanja, serta melampirkan identitas penjual kembang api dan petasan.

“Penyalur atau agen harus mengantongi izin, sedangkan bagi para pengecer kembang api harus memiliki surat tugas. Demikian juga barang yang dijual harus sesuai ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan saat pengurusan rekomendasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version