KENDAL, Lingkarjateng.id – Pendidikan dua belas tahun yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah, nyatanya belum mencapai target. Hal ini terbukti dengan angka masa belajar siswa di Kabupaten Kendal yang rata-rata hanya 7,5 tahun, yang artinya pendidikan hanya sampai di bangku SMP.
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, Rabu (15/06) menyampaikan, untuk mendorong agar tidak terjadi Drop Out (DO), maka wajib belajar 12 tahun harus terwujud. Ia pun menegaskan, agar masyarakat memanfaatkan beasiswa yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Dengan begitu, diharapkan tujuan pendidikan di daerah pimpinan Dico Ganinduto itu pun bisa tercapai.
“Wajib sekolah sesuai dengan anjuran pemerintah adalah 12 tahun belajar, sedangkan saat ini di beberapa daerah memiliki rata–rata kelulusan, untuk Kabupaten Kendal pendidikan baru sampai di kelas 8 atau 2 SMP. Jadi artinya ini perlu upaya bersama bahwa pendidikan sangatlah penting maka dari itu beberapa program baik beasiswa telah digencarkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa sekolah hingga jenjang SMA,” ujar Bupati Dico Rabu (15/06).
Lebih lanjut, Bupati Dico juga menyampaikan bahwa Pemkab Kendal saat ini sangatlah memperhatikan dunia pendidikan. Termasuk tenaga pendidik yang turut menjadi perhatian pemerintah dalam bidang peningkatan ilmu pengajaran.
Kepada masyarakat, Bupati Dico berpesan agar selalu mendukung putra-putrinya belajar menimba ilmu. Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting bagi suatu daerah.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk memperhatikan belajar putra-putrinya agar tercipta SDM yang tangguh,” tandasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)