JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara melarang adanya konvoi takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut untuk menghindari kemacetan dan juga potensi kerumunan warga guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Larangan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) nomor B 1649/KK.11.19/HM.00/4/2022 yang berisi imbauan pelaksanaan takbir dan Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutur Bupati Jepara, Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapsiagaan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 H Kabupaten Jepara tahun 2022 di Pendopo R.A. Kartini, Selasa (26/4).
Andi sapaan akrab Bupati Jepara menjelaskan bahwa, pelaksanaan takbir keliling akan dibatasi per desa di setiap kecamatan tanpa arak-arakan kendaraan dan tanpa sound system. Menurutnya, adanya arak-arakan atau konvoi kendaraan dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga dapat memicu lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara.
“Pengalaman dulu malah bukan takbir akan tetapi musik-musik dangdut atau disko, jadi malah menimbulkan kebisingan dan keluar dari makna malam takbir yang agung dengan kalimat takbir,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan para stakeholder pemerintahan untuk membuat Surat Edaran yang mengatur takbir keliling di desa.
“Dalam waktu dekat ini akan kita koordinasikan dengan stakeholder lain untuk menerbitkan Surat Edaran terkait takbir keliling yang dilaksanakan di desa-desa,” terang Bupati Andi.
Pihaknya pun berharap masyarakat maklum dengan kebijakan ini. Menurutnya, Pemerintah Pusat pasti punya pertimbangan yang baik atas kebijakan tersebut.
“Kami sendiri mengimbau masyarakat untuk bisa menaati aturan ini, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)