BOGOR, Lingkarjateng.id – Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK mengatakan, selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers, Kamis (28/4).
Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Suap Proyek
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu pemberi suap: Ade Yasin (Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023), Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor), Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Dan empat lain tersangka penerima suap, yaitu: Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barata/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).
Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)