BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora, Arief Rohman melantik dan mengambil sumpah janji 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadi pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Jumat, 16 September 2022.
Bupati Arief di pelantikan yang didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Asisten Administrasi Sekda Pujo Catur Susanto juga Kepala BKD Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono berpesan agar seluruh pejabat fungsional yang telah dilantik bisa melaksanakan amanahnya dengan baik dan memberikan pengabdiannya kepada masyarakat dengan tulus ikhlas.
“Hari ini 100 ASN pejabat fungsional yang terdiri dari guru, instruktur, pengelola pengadaan barang dan jasa, serta analis kebijakan kita lantik dan ambil sumpah janji jabatan. Kami minta semuanya untuk bekerja profesional dan berintegritas,” pinta Bupati Arief.
Disela-sela pelantikan, Bupati Arief mengingatkan yang paling berat di dunia ini bukan besi maupun baja. Namun yang paling berat itu amanah.
Untuk itu, kepada pejabat fungsional yang dilantik diminta untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik guru maupun tenaga fungsional lainnya.
Bupati Arief menambahkan, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu fokus pembangunan Kabupaten Blora. Sehingga pihaknya meminta agar para guru bisa bersungguh-sungguh dalam mendidik generasi muda Blora.
“Silakan bersinergi, memunculkan inovasi-inovasi untuk mengantarkan anak-anak didik saudara meraih cita-citanya,” tambah Bupati.
Sementara itu, kepada para pejabat pengadaan barang dan jasa diminta untuk update terus pemahaman tentang peraturan peraturan pengadaan barang/jasa. Jangan sampai niat baik menjadi salah karena melanggar aturan yang ada.
Dijelaskan Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono bahwa 100 ASN pejabat fungsional yang dilantik Bupati Arief terdiri dari 88 guru, 1 instruktur, 5 pengelola pengadaan barang dan jasa dan 6 analis kebijakan. Di antara 100 pejabat yang dilantik, lanjutnya, ada 6 orang pejabat fungsional yang sebelumnya adalah pejabat eselon IV di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Para pejabat itu diangkat dalam jabatan fungsional karena dampak dari penyederhanaan birokrasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol,” terang Heru.
Lanjut Heru, begitu Kantor Kesbangpol berubah menjadi Badan Kesbangpol maka eselon IV-nya harus dipangkas. Itu merupakan dinamika birokrasi saat ini dan wajib mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Semoga kebijakan pemerintah pusat ini membawa perubahan kepada birokrasi kita menjadi semakin ramping dan lincah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,” imbuhnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)