REMBANG, Lingkarjateng.id – Pembeli maupun pedagang yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di sisi selatan jalan pasar bagian utara akan ditilang. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan arus kendaraan di Pasar Induk Rembang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfud, saat melakukan penertiban tahap ketiga di Pasar Induk Rembang pada Jumat, 17 Maret 2023.
Mahfud mengatakan bahwa dalam waktu dekat rambu-rambu dilarang parkir akan dipasang. Dindagkop UKM juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Rembang untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dengan cara tilang.
“Kita akan terus membuka akses jalan pasar utamanya di sisi selatan ini dilarang parkir. Biar baku-bakul yang di sisi selatan tidak terganggu. Kalau parkirannya di sisi utara ini relatif lancar, bakul tidak terganggu,” jelasnya.
Menurut Mahfud, sanksi tilang merupakan tindakan tegas yang harus ditempuh untuk menjaga ketertiban lalu lintas di pasar.
Bagi kendaraan, baik sengaja maupun tidak sengaja melanggar rambu-rambu dilarang parkir yang sudah dipasang, dipastikan mendapat sanksi tilang dari petugas Satlantas Polres Rembang.
Pedagang Setuju Pasar Kota Rembang Dipindah, Tapi dengan Sejumlah Syarat
“Kalau dia sudah melanggar rambu, Satlantas nanti berhak menilang. Parkir di selatan langsung ditilang gitu aja. Kalau tidak begitu sulit untuk menyadarkan masyarakat,” ucapnya.
Sementara untuk pedagang yang berjualan dan membangun bangunan semi permanen di luar pagar pasar diberi peringatan ketiga. Di mana dalam peringatan tersebut, pedagang diberi waktu untuk membongkar bangunannya atau akan dibongkar oleh petugas usai lebaran mendatang.
“Ini kita kasih toleransi untuk peringatan ketiga dengan memberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Atau akan kita bongkar tanggal 4 Mei setelah lebaran,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)