KENDAL, Lingkarjateng.id – Periksa di Puskesmas Kabupaten Kendal selama ini gratis, namun mulai tanggal 1 Mei 2022 dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 28 tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Parno mengatakan, biaya pendaftaran Rp 10 ribu itu berlaku bagi pasien umum yang tidak menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun kalau sudah jadi peserta BPJS Kesehatan tetap gratis.
“Tarif dikenakan pada mereka yang tidak mempunyai kartu BPJS, jika sudah masuk sebagai peserta BPJS tetap gratis,” ujar Parno pada Selasa (10/05).
Lanjut Parno, 80 persen warga Kabupaten Kendal telah ikut program BPJS Kesehatan, baik yang mandiri maupun yang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sebanyak 20 persen masyarakat Kendal yang tidak ikut BPJS bukan berarti bahwa mereka warga kurang mampu. Namun sebaliknya, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang mampu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kendal, Anita mengungkapkan, puskesmas sejak awal tahun 2019 yang semula sebuah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan berubah menjadi BLUD maka kami harus menyediakan dana sendiri dan dikembalikan untuk pelayanan, subsidi sudah tidak diberikan, jika menghendaki gratis maka dipersilahkan ikut BPJS,” terang Anita. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)