PATI, Lingkarjateng.id – Mbah Saiman, warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang sempat viral karena mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah meski termasuk keluarga kurang mampu kini telah didaftarkan keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Camat Dukuhseti, Agus Sunarko telah mengunjungi keluarga Mbah Saiman dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati untuk mengurus pemberian bantuan kepada keluarga tersebut.
Kepala Dinsos Pati Indriyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga Mbah Saiman. Tidak hanya itu, Dinsos juga sudah menyerahkan berkas rekomendasi keanggotaan PBI BPJS Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati.
“Dari laporan terakhir, Mbah Saiman sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dari data yang ada setelah DTKS masuk akan kita cermati kira-kira bantuan apa yang bisa diberikan untuk Mbah Saiman,” ujar Indriyanto pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masuknya data Mbah Saiman ke DTKS menjadi langkah awal Dinsos dalam menyalurkan bantuan. Meskipun, untuk jenis bantuan apa yang bisa diterima oleh lansia kurang mampu itu, Kepala Dinsos Pati Indriyanto belum bisa memastikan.
“Nanti kalau DTKS sudah masuk, kita masih akan cermati bantuan apa yang diterima Mbah Saiman,” terangnya.
Sedangkan untuk keanggotaan PBI Jamkesda yang mendesak untuk istri Mbah Saiman, Paijah (55) yang menderita kanker, pihaknya mengatakan berkas sudah dikirim ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati. Dengan masuknya Mbah Saiman ke dalam keluarga penerima manfaat PBI Jamkesda, maka istri Mbah Saiman dapat memperoleh perawatan kesehatan tanpa perlu membayar.
“Kita berupaya lebih cepat. Nanti ini Mbah Saiman akan masuk ke PBI BPJS Kesehatan (Jamkesda) yang diambilkan dari anggaran APBD kabupaten,” terangnya.
Sebelumnya, Indriyanto menjelaskan jika bantuan sudah disalurkan melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM). Bantuan yang diberikan berupa sejumlah sembako dan keperluan sehari-hari lainnya.
“Kemarin sudah dilakukan. Sembako pakaian dan keperluan sehari-hari sudah kami berikan,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan Dinsos melalui Balai Margo Laras Pati juga akan memberikan program pemberdayaan masyarakat agar Mbah Saiman bisa mendapatkan penghasilan dan tidak mengalami ketergantungan dari bantuan yang diberikan.
“Biar ke depan tidak semata-mata mengandalkan bantuan dari Balai Margo Laras. Jadi Dinsos akan memberikan program kewirausahaan. Sehingga, Mbah Saiman ini lebih berdaya dan istilahnya bisa lebih survive,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos Pati, Tri Haryumi, proses yang dibutuhkan untuk mengaktifkan PBI Jamkesda dari sejak berkas dikirim ke Dinkes Pati adalah sekitar 1 bulan.
Peserta PBI BPJS Kesehatan dari APBD (Jamkesda) terdiri dari atas fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Bagi peserta PBI, tidak membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda).
Adapun ketentuan lainnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan PBI BPJS Kesehatan di antaranya adalah: (1) Penduduk warga negara Indonesia; (2) Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil; (3) Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Untuk alurnya, Tri Haryumi menjelaskan bahwa pendataan dilakukan mulai dari desa, untuk kemudian disampaikan ke Dinsos Pati. Dari Dinsos, pengajuan bantuan akan dikirim ke Dinkes Pati, baru kemudian Dinkes Pati memverifikasi untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan.
Untuk prosesnya tidak lama. Tri Haryumi menyebut, hanya butuh waktu sebulan sudah bisa aktif.
“Satu bulan, untuk kapan diserahkan besok pagi dalem cek rumiyen njeh (saya cek dulu, ya). Semoga saja sebelum satu bulan bisa aktif,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan online. (Lingkar Network | Aziz Afifi, Fajar Mu’ti A – Koran Lingkar)