KUDUS, Lingkarjateng.id – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan aksi pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal. Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal pada beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah motor dan mobil di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang berada di lokasi yang sama.
“Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus,” ujarnya.
Ia memaparkan, sebelumnya pada pukul 19.30 WIB tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus lalu segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok jenis SKM dengan merek [email protected] STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai pada kendaraan tersebut. Kemudian, tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
“Tim juga menemukan 279 bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, [email protected] STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai,” sebutnya.
Serta, lanjut Rini, ditemukan pula 41 bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berikutnya, tim Bea Cukai Kudus juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai,” imbuhnya.
Diperkirakan, nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760. Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir maupun pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1.016.800 batang rokok SKM. Total perkiraan nilai barang tersebut yaitu senilai Rp 1.158.240.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 785.225.760,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)