Baliho Kampanye Nihil Temuan, Bawaslu Demak: Masih Termasuk Sosialisasi

BERJEJERAN: Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berjejeran berada di Jalan Gajah-Dempet. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

BERJEJERAN: Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berjejeran berada di Jalan Gajah-Dempet. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Meskipun sejumlah baliho partai politik (parpol) mulai berjejer di sepanjang jalanan di Demak, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran Pemilu terkait kampanye bakal calon legislatif (bacaleg). Pihaknya memastikan baliho parpol yang telah terpasang masih termasuk sosialisasi dan pendidikan politik.

“Di Demak sampai sekarang ini belum ditemukan adanya baliho yang sifatnya mengajak,” kata Kepala Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Minggu, 6 Agustus 2023.

Menurutnya, beberapa baliho bakal caleg yang sudah terpasang masih dalam kategori sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai politik dan belum memiliki unsur kampanye atau ajakan.

“Karena yang boleh untuk saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa ukuran besaran baliho bakal caleg bakal diatur oleh keputusan Bupati Demak yang lebih spesifik.

 “Itu nanti ada keputusan Bupati yang mengatur lebih spesifik terkait itu. Seperti tempat-tempat atau lokasi yang boleh dilakukan pemasangan dan mana yang tidak boleh,” terangnya.

Tempat-tempat lain misalnya tempat ibadah, rumah sakit, sepanjang Jalan Sultan, Alun-Alun Demak, Jalan Kyai Singkil, kata dia, menjadi tempat larangan pemasangan baliho.

“Selain itu juga, tidak boleh ditempel di pohon, lembaga pendidikan, rumah ibadah, taman-taman juga gak boleh,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan identifikasi dan dokumentasi terkait baliho yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Makanya saya minta kepada Panwascam melakukan identifikasi pengawasan dan dokumentasi lokasi-lokasinya, kemudian kita rekap semuanya kita lihat dan kita adakan pendalaman terkait itu,” tuturnya.

Sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serta untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya gangguan, Bawaslu Kabupaten Demak mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kampanye.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh juga meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan agar menciptakan kompetisi yang adil.

“Kita sudah sosialisasikan ke jajaran di Panwascam maupun PKD, untuk melakukan pengawasan agar tercipta kompetisi yang adil,” katanya.

Bawaslu Demak dalam hal ini, kata dia, terus memberikan dorongan dan tekanan terhadap parpol agar mereka tahu masa kampanye jatuh pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, lanjut dia, juga sudah diberi surat edaran tentang peraturan-peraturan kampanye.

“Ketika regulasi turun, kami juga selalu sampaikan ke partai politik. Saya yakin para pengurusnya sudah paham itu,” ucapnya.

Dalam surat edaran tentang peraturan kampanye, dijelaskan perihal ketentuan-ketentuan tentang kampanye partai politik dalam pemilu 2024. Diantaranya, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

“Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Intinya, pertemuan terbatas dengan mengisyaratkan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa pemasangan bendera parpol tidak boleh memuat unsur ajakan dan tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu. Seperti pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum maupun media sosial.

“Yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu,” tegasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version