KUDUS, Lingkarjateng.id – Meskipun belum memasuki masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, beberapa titik di Kabupaten Kudus telah terpampang sejumlah baliho untuk mengkampanyekan calon presiden (capres). Beberapa titik tersebut di antaranya Jalan Sunan Kudus, Jalan Kudus-Semarang (Perempatan Kencing) dan sejumlah jalan lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, menyebut bahwa pemasangan baliho ini dinilainya belum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan kampanye yakni Nomor 3 Tahun 2022.
“Secara normatif baliho yang bertuliskan calon presiden dengan foto seseorang belum dinilai melanggar karena belum masuk kategori pencapresan,” ujarnya, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Ia menjelaskan, jadwal pendaftaran bakal capres 2024 diperkirakan akan mulai digelar pada Oktober-November 2023 mendatang.
“Maka, untuk saat ini yang memiliki hak menertibkan baliho tersebut adalah pemerintah daerah setempat. Ketika dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) soal zona pemasangan baliho maupun terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” jelasnya.
Menurut Minan, asalkan keberadaan baliho tersebut tidak melanggar PKPU atau Undang-Undang Pemilu maka sah-sah saja.
“Ini bukan berarti kita mempersilahkan seseorang memasang baliho dengan tulisan capres 2024,” tegasnya.
Untuk sekarang, tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Sehingga baliho capres itu belum dinilai, foto orang yang ada di dalam baliho tersebut adalah capres 2024 atau tidak.
“Secara normatif belum ada tahapan pencalonan presiden, jadi spanduk itu belum menunjukan yang bersangkutan sebagai calon presiden atau tidak,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)