KENDAL, Lingkarjateng.id – Dua orang ahli waris debitur Bank Mandiri Cabang Kendal merasa resah dan khawatir lantaran asuransi jiwa yang diharapakan tidak kunjung cair.
Kedua warga Kecamatan Kaliwungu ini sangat menggantungkan asuransi jiwa suaminya sebagai jaminan pelunasan hutang karena suami mereka meninggal dunia.
Siti Azmi, istri Budiyono debitur Bank mandiri yang meninggal dunia, mengungkapkan kekawatirannya jika rumah yang ditempatinya disita bank. Sementara dirinya sudah mengurus asuransi jiwa dan seharusnya sudah cair.
“Semenjak suami saya meninggal tidak ada penghasilan dan saya tidak kuat untuk menutup tanggungan yang ada di Bank Mandiri. Asuransi jiwa milik suami saya tidak juga ada tanda akan cair, kami sangat membutuhkan untuk melunasi hutang suami saya,” ujar Siti, pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dirinya sudah menanyakan berkali-kali kepada pihak bank, namun belum ada jawaban pasti.
“Saya sudah berkali-kali menanyakan kepada bank tetapi belum ada jawabannya. Keinginan saya, hutang suami saya bisa ditutup dengan uang asuransi dan jaminan bisa diambil,” lanjutnya.
Lantaran tidak ada jawaban yang pasti dan merasa dipermainkan, dirinya mengadu dan meminta bantuan kuasa hukum untuk mengurus permasalahannya tersebut.
Kedua warga Kaliwungu tersebut menunjuk Herry Darman untuk mengurus dan juga memediasi dengan pihak bank agar asuransi yang menjadi hak keduanya bisa dicairkan.
“Siti Azmi merupakan ahli waris suaminya, Budiono, debitur Bank Mandiri Kendal. Total pinjaman klien saya sebesar Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat rumahnya. Almarhum Budiono meminjam di Bank Mandiri sejak 19 september 2019 dan berakhir 19 september 2024,” jelas Herry. .
Herry menuturkan, debitur atas nama Budiono meninggal tanggal 27 Agustus 2022.
“Klien kami kemudian mengajukan klaim asuransi yang diharapkan bisa menutup hutangnya dan sudah mengajukan 8 September 2022. Namun hingga saat ini belum juga mendapatkan hak nya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)