REMBANG, Lingkarjateng.id – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023, sempat diwarnai ketegangan. Bahkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rembang, Iwan Thomasfa, walk out dari forum yang sedang berlangsung pada Rabu, 30 November 2022.
APINDO Rembang melalui Iwan mengatakan tak sepakat dengan penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai acuan dalam menetapkan UMK Rembang 2023. APINDO bersikeras agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Menurut Iwan, tantangan perekonomian nasional Indonesia masih sangat tinggi, hal ini disebabkan karena dampak dari pandemi Covid-19 maupun perang Rusia-Ukraina. Dalam situasi nasional dan global yang penuh dengan ketidakpastian tersebut, kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib ditegakkan bersama, khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin akan terjadi.
“Dibutuhkan kebijakan yang adil dan bijaksana untuk mendorong pengusaha agar tidak semakin kesulitan dan terjepit yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, gelombang pemutusan hubungan kerja massal, disamping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan,” terangnya.
Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjelang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai Iwan telah mengubah tatanan hukum yang telah ada sebelumnya. Sehingga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.
“Karena saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Tahun 2023 baik UMP maupun UMK, pemerintah mewajibkan semua kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar tidak lagi memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris APINDO Rembang yang juga sorang Advokat, Jefri Hari Akbar, mengungkapkan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Diantaranya, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan APINDO di semua kabupaten/kota, provinsi dan Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk dilakukan tindakan lanjutan. Diantaranya melalui Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk mengajukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
APINDO Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan upah minimum Kabupaten Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk diketahui, UMK Rembang Tahun 2022 sebesar Rp1.874.322. Sepanjang kuartal IV Tahun 2021 sampai dengan kuartal III Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang sebesar 3,85%; Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37%; dan Inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,4%.
Sedangkan, UMK Rembang 2023 jika dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan naik 4,81% sehingga menjadi Rp1.964.422. Sedangkan jika memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan naik 7,56% sehingga menjadi Rp2.015.927. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)