REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.236.168. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 136.479 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.099.689.
Besaran UMK Rembang tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen,” ujar Dwi Martopo pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurutnya, UMK Rembang yang ditetapkan tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu sebagai bentuk perlindungan agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan.
Martopo pun menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan dengan membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Rembang untuk tahun 2025 mendatang hingga saat ini belum ditetapkan. Menurut Martopo, penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyatakan belum dapat menandatangani usulan UMSK karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemprov Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas Hafidz. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)