SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang pada Senin (06/06) mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
Kriminalitas di Jateng Naik Tajam, Kapolda: Sudah Diprediksi
“Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli,” kata Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.
Pihaknya menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022. Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang Makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang saat ini telah dilarang di Indonesia. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)