BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus pungutan liar atau pungli jual beli kios Pasar Kobong, Desa Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora saat ini memasuki proses penyidikan pasca dua tersangka diamankan.
Kedua tersangka pungli jual beli kios Pasar Kobong yakni berinisial M dan K yang merupakan mantan pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora sekaligus pegawai Pasar Kobong. Tersangka M dan K sudah ditahan sejak Jumat, 18 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet membenarkan penahanan dua tersangka kasus pungli jual beli kios pasar tersebut. Kedua tersangka juga telah dilakukan penyidikan.
“Ya, sidik kasus korupsi (Pasar Wulung), dua orang kita panggil sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Terkait kasus pungli jual beli kios Pasar Kobong ini, Polres Blora juga telah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari pedagang pasar, pengelola pasar, dan 2 aparatur sipil negara (ASN) Dindagkop UKM Blora.
Sementara itu, salah satu penghuni kios yang berdagang kuliner, mengaku lega saat mengetahui dua tersangka pungli jual beli kios pasar ditahan pihak kepolisian. Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi ini sudah sepatutnya ditangani secara hukum.
“Syukurlah kalau sudah ada yang ditahan, semoga bisa untuk pengalaman yang lain,” ujar lelaki yang enggan menyebut namanya itu, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Ia berharap pemangku kepentingan dapat menjalankan proses hukum yang seadilnya sembari berharap uangnya bisa dikembalikan.
“Dulu sempat meminta uang kami untuk dikembalikan, tapi apa mungkin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasar Kobong memiliki sekitar 99 kios pertokoan. Pedagang yang ingin menggunakan atau memiliki kios diwajibkan membayar sekitar Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
Sedangkan, dari kasus pungli jual beli kios pasar ini tercatat kerugian para pedagang diperkirakan mencapai Rp 800 juta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)