2 Pembuang Bayi di Blotongan Salatiga Akhirnya Terungkap

PERS RILIS: Tersangka DA (baju biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembuangan bayi Dusun Prampelan, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Salatiga pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

PERS RILIS: Tersangka DA (baju biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembuangan bayi Dusun Prampelan, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Salatiga pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dua pelaku yang membuang bayi di teras rumah warga Dusun Prampelan, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Salatiga akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga.

Kedua tersangka yaitu DA (23) warga Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Serengan, Surakarta.

Kepala Polres (Kapolres) Salatiga, AKBP Indra Mardiana menjelaskan pembuangan bayi dilakukan pada 9 Agustus 2022 lalu. Kejadian itu berawal dari tersangka, DA yang dihubungi pacarnya yakni NPS memberitahukan tengah sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.

Keesokannya, DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi.

DA menanyakan kepada NPS kenapa tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasinya. Keduanya sepakat menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, kepada orang lain.

“Keputusan itu diambil karena mereka takut perbuatannya diketahui oleh orang tua masing-masing, karena takut diminta pertanggungjawaban dan bayi supaya ditemukan dan dirawat orang yang ada di rumah warga,” terangnya.

Tega! Bayi Umur 3 Hari Dibuang di Teras Rumah Warga Blotongan Salatiga

Kemudian, bayi yang baru lahir itu dibawa keluar dari rumah kos menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE dan menuju ke arah Bawen.

Setelah berputar-putar di dekat terminal Bawen, mereka kembali lagi ke Salatiga mencari tempat untuk menaruh bayi tersebut.

Pada pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 kedua tersangka menaruh bayi tersebut di kursi teras rumah milik Komari, warga RT 04 RW 06 Dusun Prampelan. Bayi juga ditutupi menggunakan baju flanel dan di samping kursi di taruh satu bungkus pampers.

Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkapa pada 17 Agustus 2022.

“Tersangka laki-laki (DA) kami tahan. Sedangkan tersangka perempuan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena pendarahan,” imbuhnya.

Kapolres menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version