KENDAL, Lingkarjateng.id – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan Bagus Prasetyo Widodo (20), warga Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Sunarto (21) warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok (20) warga Karangayu Cepiring, Kabupaten Kendal. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers di Mapolres Kendal pada Selasa, 16 Agustus 2022
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan, Desa Plantaran Kaliwungu Selatan pada Minggu, 14 Agustus 2022.
“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial,” kata Kapolres Kendal.
Setelah saling menantang, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu, 13 Agustus 2022 malam lalu.
Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.
“Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di tempat kejadian perkara (TKP). Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” lanjutnya.
Pemuda Kendal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ada Luka Tusuk di Punggung
Akibat luka tersebut, terang Kapolres Kendal, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.
Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke rumah sakit.
“Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.”
Akan tetapi keluarga korban tak terima atas kejadian tersebut dan melapor ke Polres Kendal.
Kondisi korban menurut hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” imbuhnya.
Agar peristiwa tidak terulang, Kapolres Kendal berpesan kepada orang tua untuk memantau aktivitas anak agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.
“Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)