JAKARTA, Lingkarjateng.id – Demo kepala desa di kompleks Senayan, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024 berlangsung panas. Hujan tak mampu mendinginkan suasana. Bahkan terlihat ratusan ribu kades dari berbagai daerah yang berunjuk rasa, mulai membakar sampah dan spanduk di depan pagar Gedung DPR RI yang terkunci rapat. Mereka juga menggedor-gedor pagar kokoh tersebut dengan palu besar.
Amuk peserta aksi demo itu buah kekecewaan karena tak ada satu pun perwakilan dari parlemen yang keluar untuk menemui para kades dan menjawab tuntutan mereka.
Akibat aksi kades ini, Jalan Tol S Parman (depan Senayan) ditutup sehingga menimbulkan kemacetan panjang hingga menuju arah Kuningan.
Diketahui, ratusan ribu kades dari berbagai daerah di Nusantara berunjuk rasa di depan gedung parlemen hari ini. Mereka menempuh perjalanan jauh untuk menagih janji revisi UU Desa.
Tuntutan mereka di antaranya adalah perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, anggaran dana desa dinaikan, dan pemerintah desa minta diberi wewenang untuk melakukan pengisian perangkat desa.
Seperti disampaikan perwakilan Kades asal Kabupaten Demak, M. Rifai, bahwa para kades yang datang ke Senayan menilai bahwa Rancangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi UU inisiatif DPR RI belum maksimalkan dijalankan dan belum bisa menampung asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
“Maka dari itu, di dalam aksi ini kita minta kepada Ketua DPR RI untuk segera menetapkan apa yang sudah dibahas oleh pihak Badan Legislatif,” ungkap Rifai di Demak sebelum bertolak ke Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.
Rifai menyampaikan bahwa seluruh kades menunggu hasil putusan dari hasil rapat sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Oleh karena itu, ia berharap aksi tersebut bisa didengar ketua DPR RI, sehingga cita-cita yang diinginkan kades bisa terwujud.
“Cita-citanya bahwa revisi UU Desa ini betul-betul termaktub. Salah satunya anggaran dana desa naik, kemudian ketika pelaksanaan pilkades jika tidak ada calonnya, maka bisa ditetapkan oleh panitia pilkades, selain itu juga masalah masa jabatan 9 tahun itu,” bebernya. (Lingkar Network | Nailin RA – Koran Lingkar)