JAKARTA, Lingkarjateng.id – Di tengah maraknya keluhan masyarakat akan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Ditambah kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah, Pemerintah mengambil langkah menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan. Kebijakan mencabut peraturan HET minyak goreng sebagai tindak lanjut kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Telah ramai beredar di media sosial, tentang perubahan harga minyak goreng kemasan ini. Di Swalayan Yogya Group, terpasang papan pengumuman 1 liter harga minyak goreng kemasan Rp23.900, sedangkan 2 liter minyak goreng kemasan Rp47.900, per 16 Maret 2022.
“Pemerintah harus menghilangkan HET dan mengembalikan ke mekanisme pasar. Namun ketersediaan minyak goreng harus terjamin di pasaran,” ungkap Yeka Hendra Fartika dari Ombudsman Republik Indonesia yang dipublish di kanal Youtube Ombudsman RI, Selasa (15/3).
Tetapkan HET Minyak Goreng Rp11.500, Menteri Perdagangan Minta Masyarakat Bijak
Ia menyarankan pemerintah untuk memfokuskan distribusi minyak curah dengan menetapkan HET. Hal tersebut dilakukan karena minyak jenis ini yang paling banyak dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah.
“Tetapkan HET untuk minyak goreng curah, minyak goreng premium dilepas saja ke pasar karena konsumennya masyarakat menegah atas,” tambahnya.
Dirinya beranggapan, dengan dilepasnya HET maka disparitas harga bisa hilang dan tidak ada lagi yang menimbun pasokan minyak goreng.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Airlangga Hartanto dalam rapat terbatas Kebijakan Distribusi minyak dan harga eceran tertinggi di Istana Presiden, Selasa (15/3). Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
“Naiknya harga minyak nabati dunia membuat kita harus ikut menyesuaikan. Maka kami menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liternya, sementara untuk minyak kemasan disesuaikan dengan keekonomian pasar,” ujarnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)