• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Maret 3, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT, Langsung Dibawa KPK ke Jakarta

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ke Grobogan meninjau progres pengerjaan tanggul dan jalan di Grobogan, Senin, 2 Maret 2026. (Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Tuntang Sudah Ditutup, Jalan Semarang-Godong Ditarget Pulih H-7 Lebaran

    Mudik gratis lebaran 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Mudik Gratis Pemkab Pati Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

    ILUSTRASI: Seseorang memegang uang pecahan Rp100.000. (Canva)

    Perusahaan di Salatiga Terlambat Bayar THR 2026 Terancam Denda 5 Persen

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Senin, 2 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan 7 Bus Mudik Gratis untuk Perantau di Jabodetabek

    Kondisi tanah longsor di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kian meluas. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

    Longsor di Ungaran Timur Semarang Meluas, Permukiman Warga Terancam

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    78.724 Peserta JKN Nonaktif di Kota Semarang Diusulkan Reaktivasi

    Perbaikan jalan di ruas Kaligawe Kota Semarang. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    93,47 Persen Jalan Nasional di Jateng dalam Kondisi Mantap Jelang Mudik Lebaran

    Penggeledahan KPK di rumah Kepala DPUTR Pati, Riyoso dijaga ketat aparat kepolisian, Jumat, 27 Februari 2026. (Lingkarjateng.id)

    Penggeledahan KPK di Rumah Kepala DPUTR Pati Riyoso, Dokumen-Elektronik Disita

  • POLITIK
    Para pengendara sedang melintasi Jalan Prof. Hamka Kota Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di Kota Semarang Dikebut

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, meninjau armada bus program mudik gratis lebaran di Halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Selasa, 3 Maret 2026. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jakarta, Segini Kuotanya

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Gubernur Jateng

    Kepala Bapperida Batang, Bagus Pambudi. (Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Batang Matangkan Proyek KPBU Penerangan Jalan Senilai Rp300 Miliar

    Salah satu wartawan di depan ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    DPD Golkar Jateng Hormati Proses Hukum OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

    ILUSTRASI: Salah satu titik lampu jalan di ruas jalan provinsi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    Masa Mudik 2026, Dishub Provinsi Pastikan Lampu Jalan di Blora Aktif Semua

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Gubernur Jateng

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Surplus Beras 900 Ribu Ton, Pasokan Pangan Dipastikan Aman

    Salah satu wartawan di depan ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    DPD Golkar Jateng Hormati Proses Hukum OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat meresmikan proyek preservasi dua ruas jalan provinsi yang melintasi Kabupaten Blora dengan total anggaran Rp35 miliar, Senin, 2 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Resmikan Preservasi 2 Ruas Jalan Provinsi di Blora Senilai Rp35 Miliar

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ke Grobogan meninjau progres pengerjaan tanggul dan jalan di Grobogan, Senin, 2 Maret 2026. (Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Tuntang Sudah Ditutup, Jalan Semarang-Godong Ditarget Pulih H-7 Lebaran

    Perbaikan ruas Jalan Pantura Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Ingin Mudik Lebaran Lewat Jateng? Ini Titik Rawan Macet dan Bencana yang Perlu Diwaspadai

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Dok for Lingkarjateng.id)

    Tekan Angka Kemiskinan Jateng, Mohammad Saleh Dorong Program Tepat Sasaran

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Humas DPRD Jateng)

    Mohammad Saleh Imbau Warga Jateng Utamakan Keselamatan Saat Mudik

    Perbaikan jalan di ruas Kaligawe Kota Semarang. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    93,47 Persen Jalan Nasional di Jateng dalam Kondisi Mantap Jelang Mudik Lebaran

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT, Langsung Dibawa KPK ke Jakarta

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ke Grobogan meninjau progres pengerjaan tanggul dan jalan di Grobogan, Senin, 2 Maret 2026. (Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Tuntang Sudah Ditutup, Jalan Semarang-Godong Ditarget Pulih H-7 Lebaran

    Mudik gratis lebaran 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Mudik Gratis Pemkab Pati Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

    ILUSTRASI: Seseorang memegang uang pecahan Rp100.000. (Canva)

    Perusahaan di Salatiga Terlambat Bayar THR 2026 Terancam Denda 5 Persen

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Senin, 2 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan 7 Bus Mudik Gratis untuk Perantau di Jabodetabek

    Kondisi tanah longsor di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kian meluas. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

    Longsor di Ungaran Timur Semarang Meluas, Permukiman Warga Terancam

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    78.724 Peserta JKN Nonaktif di Kota Semarang Diusulkan Reaktivasi

    Perbaikan jalan di ruas Kaligawe Kota Semarang. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    93,47 Persen Jalan Nasional di Jateng dalam Kondisi Mantap Jelang Mudik Lebaran

    Penggeledahan KPK di rumah Kepala DPUTR Pati, Riyoso dijaga ketat aparat kepolisian, Jumat, 27 Februari 2026. (Lingkarjateng.id)

    Penggeledahan KPK di Rumah Kepala DPUTR Pati Riyoso, Dokumen-Elektronik Disita

  • POLITIK
    Para pengendara sedang melintasi Jalan Prof. Hamka Kota Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di Kota Semarang Dikebut

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, meninjau armada bus program mudik gratis lebaran di Halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Selasa, 3 Maret 2026. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jakarta, Segini Kuotanya

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Gubernur Jateng

    Kepala Bapperida Batang, Bagus Pambudi. (Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Batang Matangkan Proyek KPBU Penerangan Jalan Senilai Rp300 Miliar

    Salah satu wartawan di depan ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    DPD Golkar Jateng Hormati Proses Hukum OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

    ILUSTRASI: Salah satu titik lampu jalan di ruas jalan provinsi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    Masa Mudik 2026, Dishub Provinsi Pastikan Lampu Jalan di Blora Aktif Semua

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Gubernur Jateng

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Surplus Beras 900 Ribu Ton, Pasokan Pangan Dipastikan Aman

    Salah satu wartawan di depan ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    DPD Golkar Jateng Hormati Proses Hukum OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat meresmikan proyek preservasi dua ruas jalan provinsi yang melintasi Kabupaten Blora dengan total anggaran Rp35 miliar, Senin, 2 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Resmikan Preservasi 2 Ruas Jalan Provinsi di Blora Senilai Rp35 Miliar

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ke Grobogan meninjau progres pengerjaan tanggul dan jalan di Grobogan, Senin, 2 Maret 2026. (Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Tuntang Sudah Ditutup, Jalan Semarang-Godong Ditarget Pulih H-7 Lebaran

    Perbaikan ruas Jalan Pantura Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Ingin Mudik Lebaran Lewat Jateng? Ini Titik Rawan Macet dan Bencana yang Perlu Diwaspadai

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Dok for Lingkarjateng.id)

    Tekan Angka Kemiskinan Jateng, Mohammad Saleh Dorong Program Tepat Sasaran

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Humas DPRD Jateng)

    Mohammad Saleh Imbau Warga Jateng Utamakan Keselamatan Saat Mudik

    Perbaikan jalan di ruas Kaligawe Kota Semarang. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    93,47 Persen Jalan Nasional di Jateng dalam Kondisi Mantap Jelang Mudik Lebaran

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home News

Kronologis Lengkap Kasus Sekda Kudus Sam’ani yang Resmi Dilaporkan ke KASN

by Shinta Kusuma
Senin, 05-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Kudus Hari Ini
Kronologi Lengkap Kasus Sekda Kudus Sam'ani yang Resmi Dilaporkan ke KASN

POTRET: Sekda Kudus Sam'ani Intakoris. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

1.1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

KUDUS, Lingkarjateng.id – Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus resmi melaporkan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan GASRAR di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Penanggung jawab GASRAR Kudus Soleh Isman menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah semaksimal mungkin hingga apa yang diinginkan tercapai. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadikan Kudus lebih baik.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Namun, betul-betul menginginkan apa pun kewenangan yang diberikan kepada ASN, itu dijalankan secara utuh oleh para pejabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan kepada KASN lantaran komisi tersebut merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Soleh menyebut, laporan tersebut diajukan ke Kantor KASN pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

“Kami datang ke KASN dalam rangka sebagai masyarakat yang ingin memiliki seorang ASN yang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sekaligus juga sebagai pelaporan persoalan mengenai Sekda yang kami duga melanggar kode etik sebagai seorang pejabat,” paparnya.

Pihaknya mengatakan, jika memang terbukti bersalah, maka KASN akan mengambil suatu sikap atau tindakan untuk Sam’ani Intakoris. Ia berharap adanya suatu perubahan sebagai tindak lanjut dari aduannya.

“Hasil pemeriksaan bergantung dengan objektivitas. Harapan kami, adanya suatu perubahan. Lengser atau tidaknya bergantung dengan objektivitas penilaian KASN,” terangnya.

Sebelumnya, Kabupaten Kudus digegerkan dengan aksi demo dari massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput. Mereka menggelar aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Para pendemo itu menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris untuk mempertanggung-jawabkan kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5% fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.

Untuk diketahui, Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput sebelumnya menuntut supaya Sekda Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya. Para pendemo mengatakan, jika kesaksian Sam’ani tidak dibuktikan maka merupakan kesaksian palsu dan harus dipidanakan juga.

“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa 5% ada aliran fee bupati sebelum Tamzil, jadi sudah ada praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Fikri.

Selain itu, Fikri mengungkapkan, Sekda Kudus seharusnya bisa secara konsisten melakukan tugas kewajibannya. Bukan malah melakukan safari politik.

“Jangan aktivitasnya banyak dilakukan untuk bersosialisasi dan memobilisasi massa untuk kepentingan 2024, karena ini sangat gaduh di tingkat elite,” ujar Fikri.

Dirinya menyebut, pihaknya belum bisa memberikan fakta apakah Sekda Kudus akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 atau tidak. Namun, menurutnya ada indikasi Sekda Kudus akan mencalonkan diri.

“Ini tidak sedang menjustifikasi bahwa Pak Sekda mau maju 2024. Tapi indikasinya ya dari banyak kaos-kaos berlabel ‘sai’, dan ada beberapa barang-barang lainnya yang mungkin sebagai cinderamata. Kalau tidak ada kepentingan di 2024, tidak mungkin,” paparnya.

Sedangkan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris menanggapi santai tuntutan para pendemo di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 26 Agustus 2022 . Menurutnya, kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil adalah kurang tepat.

“Dia (para pendemo, red.) kan tidak melihat substansi yang jelas (dari kesaksian yang diberikan Sam’ani, red),” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, kesaksian yang diberikannya yaitu bahwa pernah ada permintaan terkait fee proyek 5 persen itu, tapi tidak dipenuhi. Sehingga, kata dia, fee proyek itu tidak pernah ada karena tidak ia penuhi.

“Pernah ada permintaan dari pimpinan, tapi tidak saya penuhi karena itu salah. Berarti kan tidak ada, tidak terjadi,” sebutnya.

Sementara, terkait pembuktian kesaksian, ia mengatakan bahwa itu adalah kewenangan dari penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, hal itu bukan bagian dari kewenangannya. “Itu terserah penyidik KPK, bukan kewenangan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memberikan tanggapan terkait tuntutan masyarakat di Kabupaten Kudus yang melakukan aksi damai meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Ary Widiyantoro mengatakan, pelaksanaan mutasi atau pemindahan pejabat pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme penilaian/evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim evaluasi kinerja yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana target kinerja yang telah diperjanjikan.

Menurut Ary, apabila hasil penilaian/evaluasi kinerja menunjukkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tersebut tidak memenuhi target kerja yang diperjanjikan atau dinilai kinerjanya kurang, maka harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu selama 6 bulan.

“Yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila dalam waktu 6 bulan tersebut tidak ada perbaikan kinerja, maka harus dilakukan uji kompetensi kembali untuk ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan. Dan proses tersebut harus mendapatkan persetujuan dari KASN,” ujar Ary Widiyantoro saat dihubungi pada Kamis, 1 September 2022.

Ary menambahkan bahwa proses pencopotan pejabat tinggi itu tidak dapat langsung ditindaklanjutinya, tetapi harus melalui mekanisme yang ada.

“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian Kabupaten Kudus, Bupati telah membentuk tim evaluasi kinerja untuk mengevaluasi Sekda Kudus, tapi hasilnya kita belum tahu karena hasil evaluasi tersebut langsung disampaikan kepada Bupati,” imbuhnya. 

Di sisi lain, menurut Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Theodorus Yosep Parera menyatakan kesaksian palsu harus dibuktikan di ranah pengadilan. 

Kesaksian palsu, kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini, harus dilakukan dalam mekanisme persidangan dan tidak boleh dilakukan di luar persidangan. 

“Kesaksian palsu itu yang menentukan bukan kita, yang menentukan hakim dalam mekanisme persidangan,” terangnya.

Ia menegaskan, kesaksian yang tidak dibawa ke pengadilan tidak dikategorikan dengan kesaksian palsu. Kesaksian palsu dilakukan dalam proses persidangan. Namun begitu jika saksi masih nekat memberikan kesaksian palsunya dan hakim menduga palsu, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menetapkan saksi sebagai tersangka.

“Ketentuan hukumnya di Pasal 242 KUHP, ancaman pidana untuk kesaksian palsu adalah 7 tahun. Kalau keterangan memberatkan terdakwa, maka ancaman diperberat menjadi 9 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, kesaksian palsu tidak bisa dilaporkan, karena hal itu masuk ranah kewenangan hakim dalam persidangan. 

“Proses pelaporan tidak ada laporan terkait laporan palsu, karena langsung hakim yang memerintah. Ya bisa di luar, tapi perkaranya tidak bisa berjalan karena tidak ada perintah hakim. Kalau tetap mau melaporkan ya silakan pelapor datang ke Polda atau Polrestabes,” ucapnya.

Bang Yos menjelaskan, terkait kesaksian palsu dalam ranah korupsi, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3, maksimal 12 tahun jika kesaksiannya terbukti memberatkan terdakwa. 

“Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi kalau kesaksian palsu dalam pidana korupsi itu berdasarkan Undang-Undang dapat terkena ancaman penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Iya itu ancaman untuk memberikan keterangan palsu pada tindak pidana korupsi. Kalau sidang dalam tindak pidana biasa itu ada di Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun sampai 9 tahun jika memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Urut-urutan kasus Sekda Kudus Sam’ani yang diolah dari wartawan Koran Lingkar sebagai berikut:

1. Jumat (26/8/2022) Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus melakukan demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus.

2. GASRAR menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris membuktikan kesaksiannya dalam sidang Tipikor tentang Bupati sebelum Tamzil menerima fee proyek 5 persen.

3. Sekda Kudus Sam’ani juga dinilai melakukan safari politik 2024 sehingga kinerjanya sebagai Sekda terbengkalai.

4. Sam’ani menanggapi santai aksi pendemo dan sekaligus membantah kesaksian fee proyek 5 persen untuk Bupati sebelum Tamzil.

5. GASRAR mengadukan kinerja Sekda Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (29/8/2022).

6. Bupati Kudus Hartopo membentuk Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kudus Sam’ani Intakoris.

7. BKD Provinsi sebut apabila dalam waktu 6 bulan tidak ada perbaikan kinerja, maka harus dilakukan uji kompetensi kembali untuk ditempatkan ke jabatan yang lebih rendah, sesuai dengan ketentuan.

8. Pendiri LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Th. Yosep Parera, SH., MH., sebut memberi kesaksian palsu dalam sidang Tipikor yang memberatkan terdakwa diancam dengan hukuman penjara, minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

https://www.youtube.com/watch?v=a28ZcG_dtcs&t=41s
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: demo kudusdemonstrasikorupsiPemkab Kudussekda Kudus

Post Terkait

Pendopo Kabupaten Kudus. (Lingkarjateng.id)

Berikut 5 Kandidat Lolos Seleksi Sekda Kudus, 1 Pelamar dari Luar Daerah

25 Februari 2026
Pendopo Kabupaten Kudus. Foto : Fahtur Rohman / Lingkar Jateng

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kudus Sepi Peminat, Baru Ada 2 Pelamar

20 Februari 2026
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan jajarannya saat mengadakan Entry Meeting bersama BPK Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (18/2). Foto : Nisa Hafizhotus Syarifa /Lingkar Jateng

Rapat Bersama BPK, Pemkab Kudus Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah Akuntable-Transparan

18 Februari 2026
Sidang ke-11 perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes yang menjerat Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 11 Februari 2026 lalu. (Kejari Grobogan/Lingkarjateng.id)

Tersandung Kasus Korupsi, Kades Kalirejo Grobogan Dituntut Penjara 5 Tahun

15 Februari 2026
Load More

BERITA UTAMA

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)
Pekalongan Hari Ini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT, Langsung Dibawa KPK ke Jakarta

by Sekar Sari
3 Maret 2026

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Ke Grobogan meninjau progres pengerjaan tanggul dan jalan di Grobogan, Senin, 2 Maret 2026. (Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Tanggul Tuntang Sudah Ditutup, Jalan Semarang-Godong Ditarget Pulih H-7 Lebaran

2 Maret 2026
Mudik gratis lebaran 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Mudik Gratis Pemkab Pati Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

2 Maret 2026

BERITA TRENDING

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT, Langsung Dibawa KPK ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Dana Desa di Pati Tahun 2026, Tertinggi Rp373 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan di Salatiga Terlambat Bayar THR 2026 Terancam Denda 5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa 10 ASN Pemkab Pekalongan Pasca OTT Bupati Fadia Arafiq

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT Bupati Pekalongan Terkait Masalah Pengadaan, Sejumlah Dinas Juga Disegel KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat mengecek alat kelengkapan kendaraan angkutan umum di Kantor Dishub Kabupaten Kudus, Selasa (3/3). Foto : Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkar Jateng

Sambut Mudik Lebaran, Bupati Kudus Sam’ani : Kita Siapkan Ramp Check-Optimalisasi LPJU

3 Maret 2026
Kepala Kemenhaj Kota Pekalongan, Rindiyantono. Foto : Fahri Akbar/Lingkar Jateng

Kemenhaj Kota Pekalongan Imbau Jamaah Tunda Umroh, Dampak Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026
Ketua Satgas MBG Kota Salatiga Nina Agustin saat melakukan evaluasi MBG di Kantor Setda, Senin, 2 Maret 2026. Foto : Dok.Prokompim Setda Kota Salatiga/Lingkar

8 SPPG di Salatiga Belum Sesuai Standar Infrastruktur, Satgas MBG Tegaskan Begini

3 Maret 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya