Semarang, Lingkarjateng.id – Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, memberikan penjelasan mengenai perolehan suara sah partai politik (Parpol) DPRD Provinsi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024, yang dibutuhkan parpol untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah, apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
“Untuk Provinsi Jawa Tengah, syarat pencalonan mengikuti ketentuan 6,5% suara sah. Pada Pilkada kemarin, suara sah mencapai 19.823.032, sedangkan DPT Pemilu 2024 berada di angka 28.289.413. Ini masih perhitungan awal, dan kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk penghitungan resminya,” ujar Machruz, Rabu (21/8).
Machruz juga menambahkan bahwa tahapan terdekat adalah pendaftaran pasangan calon (paslon) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Kami sudah mempersiapkan dengan matang, Insya Allah proses ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjut putusan MK, Machruz menyatakan bahwa KPU RI masih melakukan tela’ah dan analisis mendalam.
“Ada perubahan yang perlu dilakukan, khususnya pada pasal 40 yang pemaknaannya hampir mirip dengan sistem pencalonan perseorangan. Karena DPT di Jawa Tengah berada di atas 20 juta, yaitu sekitar 28 juta, maka syarat pencalonan berada di angka 6,5 persen,” jelas Machruz.
Namun, untuk mekanisme penerapan Putusan MK tersebut, Machruz menekankan bahwa KPU bersifat hirarkis.
“KPU RI sebagai penanggung jawab akhir pemilihan, saat ini masih dalam kajian untuk menentukan mekanisme pelaksanaannya,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai waktu implementasi putusan MK di Jawa Tengah, Machruz menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Saat ini, terkait pencalonan, kami masih menggunakan PKPU No. 8 Tahun 2024. Jika nantinya ada revisi atau aturan baru, kami akan menyesuaikan sesuai arahan KPU RI,” tutup Machruz. (Rizky Syahrul – Lingkar Media Group)

































