KENDAL, Lingkarjateng.id – Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kendal mencatat tingginya angka perceraian pada tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun hingga bulan Agustus 2025, terdapat 1.934 perkara perceraian, dengan 1.755 kasus di antaranya disebabkan oleh berbagai faktor.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kendal, Ahmad Farhat, faktor ekonomi dan hubungan jarak jauh menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Kendal.
Adapun faktor penyebab perceraian diantaranya, faktor ekonomi, hubungan jarak jauh, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
“Rata-rata penyebab perceraian adalah perselisihan dan cekcok terus-menerus akibat faktor ekonomi, kekurangan nafkah, KDRT, perselingkuhan, dan faktor hubungan jarak jauh, terutama bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW),” ungkapnya, Senin, 15 September 2025.
Ahmad Farhat menjelaskan bahwa hubungan jarak jauh menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Kendal.
Banyak pasangan yang bekerja di luar kota atau bahkan luar negeri, sehingga menyebabkan kurangnya komunikasi dan interaksi dalam rumah tangga.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal mencatat telah menangani perkara perceraian sebanyak 2.410 perkara.
Terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.891 perkara dan cerai talak sebanyak 519 perkara.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S
































